BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Check this out

Clock


Get your own Digital Clock

Rabu, 05 Oktober 2011

MAKALAH SYARIAT ISLAM DI ERA GLOBALISASI


PENDAHULUAN


1.      Latar Belakang

Syariat Islam adalah bagian dari kesadaran sejarah Agama Islam di dunia. Syariat Islam berkembang dan terus menjadi panduan hukum di berbagai Negara, bukan hanya Indonesia yang memakai syariat islam bahkan Negara- Negara besar pun ada yang memakai syariat Islam di negaranya.

Hal itu selain karena syariat islam melengkapi hukum di dunia, syariat islam juga memenuhi persyaratan untuk melindungi manusia atau bisa disebut HAM. Syariat islam pun tidak hanya meliputi hukum-hukum di dunia tetapi banyak hal di dunia ini seperti ekonomi, pembelajaran, pernikahan, dll

Mungkin pada zaman sekarang manusia sangat memerlukan teknologi contoh nya handphone, komputer, laptop, televisi, dll di era globalisasi ini banyak sekali teknologi-teknologi canggih jadi banyak sekali pekerjaan yang di zamannya membutuhkan waktu yang lumayan lama tapi sekarang hanya dalam hitungan menit, jam, atau pun hari pekerjaan itu bisa terselesaikan.

Akan tetapi di zaman yang sangat modern ini banyak sekali kekurangannya, misalnya orang-orang lebih suka menggunakan cara instan di bandingkan cara di zaman dahulu yang lumayan rumit, dan banyak juga orang-orang di zaman sekarang yang tidak lagi mementingkan akhirat hanya mementingkan duniawi jadi banyak sekali terjadi korupsi dimana-mana, pelecehan seksual, pelanggaran hukum HAM, dll







2.      Tujuan

Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui seberapa banyak pengetahuan kita tentang syariat islam, dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya yang mampu menjadi panduan hidup kita, bahkan ada negara-negara besar di dunia ini yang memakai syariat islam untuk menjadi hukum di negaranya

3.      Manfaat

Kita dapat mengetahui bahwa syariat islam itu memenuhi unsur-unsur kehidupan untuk menuntun kita ke jalan yang benar dalam segi apapun, misalnya ekonomi, hukum, ilmu pengetahuan, dll

















PERMASALAHAN

1. Kerancuan Persepsi dalam inti sari Syari’ah Islam
a. Diskriminasi Terhadap Minoritas
b. Dogmatisme Syari’at

2. Kerancuan Persepsi pada beberapa masalah tertentu dalam syari’ah Islam :
a. Sikap Islam dalam hukum had ( dianggap melanggar nilai-nilai kemanusiaan )
b. Sikap Islam Tentang Riba (dianggap menghambat perekonomian )
c. Sikap Islam Terhadap Wanita ( dianggap ada unsur diskriminasi )

















PEMBAHASAN

SYARIAH ISLAM DALAM ERA GLOBALISASI
Syariah (berarti jalan besar) dalam makna generik adalah keseluruhan ajaran Islam itu sendiri (42 :13). Dalam pengertian teknis-ilmiah syariah mencakup aspek hukum dari ajaran Islam, yang lebih berorientasi pada aspek lahir (esetoris). Namum demikian karena Islam merupakan ajaran yang tunggal, syariah Islam tidak bisa dilepaskan dari aqidah sebagai fondasi dan akhlaq yang menjiwai dan tujuan dari syariah itu sendiri.
Syariah memberikan kepastian hukum yang penting bagi  pengembangan diri manusia dan pembentukan dan pengembangan masyarakat yang berperadaban (masyarakat madani).
Syariah meliputi 2 bagian utama :
1. Ibadah ( dalam arti khusus), yang membahas hubungan manusia dengan Allah (vertikal). Tatacara dan syarat-rukunya terinci dalam Quran dan Sunah.  Misalnya : salat, zakat, puasa
2. Mu'amalah, yang membahas hubungan horisontal (manusia dan lingkungannya) .  Dalam hal ini aturannya aturannya lebih bersifat garis besar. Misalnya munakahat, dagang, bernegara, dll.
Syariah Islam secara mendalam dan mendetil dibahas dalam ilmu fiqh.
Dalam menjalankan syariah Islam, beberpa yang perlu menjadi pegangan :
a. Berpegang teguh kepada Al-Quran dan Sunah (24 :51, 4:59) menjauhi bid'ah (perkara yang diada-adakan)
b. Syariah Islam telah memberi aturan yangjelas apa yang halal dan haram (7 :33, 156-157), maka :
- Tinggalkan yang subhat (meragukan)
- ikuti yang wajib, jauhi yang harap, terhadap yang didiamkan jangan bertele-tele
c. Syariah Islam diberikan sesuai dengan kemampuan manusia (2:286), dan menghendaki kemudahan (2 :185, 22 :78). Sehingga  terhadap kekeliruan yang tidak disengaja & kelupaan diampuni Allah, amal dilakukan sesuai kemampuan
d. hendaklah mementingkan persatuan dan menjauhi perpecahan dalam syariah (3:103, 8:46)
Syariah harus ditegakkan dengan upaya sungguh-sungguh (jihad) dan amar ma'ruf nahi munkar


Kerancuan persepsi tentang Syari’at Islam dalam era globalisasi
Umat Islam berbeda pendapat tentang apa yang dimaksud dengan syari’at Islam. Ada yang mengatakan syari’at adalah aturan-aturan yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunah. Sebagian lain, melihat apa yang tercantum dalam kitab-kitab fikih sebagai syari’at. Pada hakikatnya, syari’at Islam adalah tiap perkara yang telah ditentukan oleh Allah Swt untuk hamba-Nya, yang berupa hukum-hukum ‘amaliah syari’ah ( seperti cara beribadah dan cara bertransaksi ), hukum-hukum pernikahan, hukum-hukum kriminal dan yang lainnya, karena keseluruhan misi dari hukum-hukum tersebut adalah untuk kebaikan dan kebahagiaan hamba-Nya.
Akan tetapi, kerancuan persepsi syari’at Islam dalam negara Indonesia ketika diterapkan sebagai hukum negara, secara garis besar adalah terangkum dalam dua perkara, yang pertama diarahkan langsung pada konsep syari’at itu sendiri, sedangkan yang kedua ditujukan pada perkara yang diluar konsep.
Kerancuan persepsi yang ditujukan pada konsep syari’at Islam, berkisar pada dua perkara, yaitu :

1.      A. Syari’at Islam dan persepsi diskriminasi terhadap minoritas

Persepsi ini sebenarnya tak akan menjadi kendala, kalau kita pahami secara benar ajaran Islam. Kekhawatiran terjadinya diskriminasi terhadap kelompok minoritas ( yang memang jumlah muslim Indonesia paling banyak ) tak akan pernah terjadi, karena esensi dari syari’at Islam itu adalah sebagai penopang, dan keharusan penerapannya dikarenakan dua sudut pandang:

1. Sudut pandang ideologi : sasaran dari hal ini adalah seluruh muslim, dimana mereka semua harus beriman pada Allah Swt, iman kepada Rasul Saw, Al-Qur’an dan mengikuti ajaran yang dibawa Rasul Saw.

2. Sudut pandang politik dan hukum : hal ini terjalin atas kerjasama pemerintah dan seluruh masyarakat yang dibangun dalam bingkai keadilan. Sasaran dari hal ini adalah setiap orang yang masuk dalam wilayah kekuasan negara tersebut dan telah mengakui kepemimpinan kepala negaranya. Dalam hal ini sasarannya adalah kepada semua masyarakat, tanpa membedakan ideologi dan agama yang dipeluk.

Islam juga punya kebijakan, jika mereka datang kepada mahkamah Islam untuk minta dihukumi, maka sebagai peradilan atau kehakiman muslim boleh menghukumi mereka dengan hukum Islam atau mengembalikan pada hukum mereka sendiri, jika telah kita tunjukkan hukum Islam pada mereka, maka untuk langkah selanjutnya diserahkan kembali pada mereka, untuk ditindak-lanjuti atau tidaknya. Kebijakan ini adalah sebagaimana yang telah dirumuskan oleh Hanafi dan Syafi’i.
Al-Qur’an sendiri juga telah menyinggung konsep ini dalam surat al-Maidah : 42 :
Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tak akan memberi madlarat sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah perkara itu diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.”
sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa ketika mereka datang dan meminta keputusan kepada kehakiman Islam, maka hakim wajib menghukumi dan mereka diharuskan patuh dengan keputusan yang ada dalam syari’at Islam.

1.      B. Syari’at Islam dan persepsi dogmatisme
Anggapan bahwa syari’at Islam tak relevan dengan dinamika kehidupan, sebenarnya hal ini adalah tuduhan lama yang dilontarkan oleh orientalis yang berusaha menyentuh kesakralan bahasa langit ( baca : wahyu Allah Swt ) yang sekarang diadopsi oleh sebagian pemikir Islam. Kekahwatiran ini sangat lemah, dari berbagai sudut pandang. Prof. Dr. Said Ramadan Buti membantah secara akurat tuduhan ini, beliau memaparkan dalam uraian panjangnya yang kami sederhanakan dalam uraian dibawah ini :
“Dinamika adalah perubahan dari suatu bentuk kebentuk yang lain.“ Artinya segala sesuatu itu tidak tetap dalam suatu bentuk tertentu, karena adanya pergerakan yang continue. Sampel perubahan ini bisa kita temukan dalam tubuh manusia yang tersusun dari berbagai organ. Tubuh manusia sekarang adalah bukan tubuh manusia yang kemarin. Pakar filosof klasik dan ilmuwan kontemporer telah merumuskan dan menyepakati bahwa Dinamika( perubahan) hanya terjadi sebatas material alam, bukan dalam sistemnya.”
Bertolak dari rumusan diatas, bila kita analisa alam, akan kita dapati bahwa air, debu, bebatuan dan material alam yang lain mengalami perubahan, namun sebaliknya bila kita tengok sistem yang mengatur rotasi alam, yang teraplikasi dalam pergantian gerak cakrawala, rotasi bumi, pembagian waktu menjadi tahun, bulan, hari, siang, malam serta sistem alam yang lain, tentu akan kita dapati bahwa sistem itu tak berubah. Heroklid filosuf Yunani yang hidup pada abad 6 SM, telah menegaskan : “ Bahwa kita tidak akan mandi dua kali dalam satu sungai dengan air yang sama, karena air itu mengalir.“
Apa yang ditegaskan Heroklid dan dirumuskan oleh filosuf serta ilmuan yang lain adalah senada dengan penegasan Al-Qur’an ( surat Al-Ahzab : 62 )
“Sebagai sunnah Allah yang berlaku atas orang-orang yang telah terdahulu sebelum (mu), dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati perubahan pada sunnah Allah.“

Problematika timbul bertolak dari dinamika alam itu sendiri, dimana Tuhan sebagai pencipta alam tentunya menurunkan bahasa langit-Nya terhadap manusia agar manusia bisa melakukan interaksi dengan alam selaras dengan perintah dan larangan yang telah digariskan. Sedangkan pada satu sisi alam mengalami dinamika, selalu berubah dan tetap, sedangkan pada sisi lain, bahasa langit bersifat statis tidak dinamis. Jadi akan timbul kepincangan disini jika bahasa langit tetap dipaksakan eksis dalam mengatur dinamika dunia.
Lalu benarkah Syari’at Islam itu terkait dengan dinamika material dunia? Atau ia terkait dengan sistemnya?
Dalam kehidupan kita mengenal 2 sistem, yaitu sistem alam ( Nidham al-kaun ) dan sistem syari’at ( Nidham al-syari’at ). Orientasi dari sistem alam adalah sebagaimana penjelasan yang telah kami paparkan diatas, sedangkan untuk sistem yang kedua ( baca : syari’at ) adalah berupa beberapa aturan yang diorientasikan untuk mengatur serta melengkapi sistem alam. Kalau kita analisa kandungan dari bahasa langit tersebut, dengan berbagai pluralitas hukumnya, kita akan sampai pada kesimpulan bahwa tujuan yang hendak dicapai adalah satu, yaitu mensejahterakan manusia dan memberikan lini dalam berinteraksi dengan sistem alam yang telah ditentukan agar tak keluar jalur.
Konklusinya, hukum syari’at teraplikasikan dalam dua perkara, pertama hukum yang bersifat statis, karena terkait dengan kelangsungan dunia dan sunatullah, dan kedua hukum yang bersifat dinamis, karena terkait dengan proses interaksi yang terjadi didunia dan kehidupan. Jika kita analisa sumber asal syari’at yang muttafaq, maka semua hukumnya adalah tetap.
Dan ketika kita menganalisa sumber syari’at yang taba’iah ( non asli ), sebagaimana hukum yang dilahirkan dari Qiyas (analoq berdasar kesamaan alasan), kaidah istishlah, tendensi istihsan, saddu al-dzarai’ serta hukum yang dipengaruhi ‘Urf, kesemuanya bersifat dinamis. Bahkan ijma’ yang masuk dalam kategori sumber asli dan hukum yang dihasilkan sampai pada derajat yakin terkadang juga mengalami perubahan ketika standart yang digunakan adalah nilai-nilai positif yang terbatas oleh waktu ( maslahah zamaniah ).


2.      A. Syariat Islam dan hukum Had
 ketika masalah kebijakan syari’at Islam dalam had digugat, maka untuk mencari titik temu dalam masalah ini, adalah bukan dalam kajian fiqh dan syari’at Islam, akan tetapi pada nilai-nilai sosial kemasyarakatan dan nilai-nilai positif kemanusiaan (humanisme), yang kedua hal ini dianggap sebagi landasan syari’at Islam dan hukmnya. Dan kita sebagai muslim telah mengetahui bersama, bahwa syari’at Islam memandang jinayah (tindak kriminal) sebagai kejahatn besar yang melanggar al-mashalih al-hamsah yang menjadi poros syari’at Tuhan terhadap hambanya. Bahkan penerapan hukum had ini pada dasarnya adalah lebih merupakan methodologi edukasi tindakan prefentif dari pada realisasi atau penanganan pasca kejadian, dia tak lain adalah landasan edukasi penyelamatan bagi masyarakat. Hal ini akan terbukti kebenarannya dengan beberapa uraian dibawah ini :

1. Dalam penanganan kasus had Islam tidak menganggap cukup hanya dengan adanya qarinah (tanda-tanda) saja, tapi ahrus berdasar pada bukti yang akurat. Hal ini adalah upaya mempersempit pelaksanaan hukum had dalam perkara yang masih praduga. Berbeda dengan kasus yang terkait dengan persengketaan keuangan dan yang lainnya, dalam masalah ini agama memasukkan qarinah sebagai bahan acuan menuju pengakuan atau pembuktian, sebagaimana pendapat mayoritas yuris Islam, seperti Hanafi dan Syafi’i.4 Tuduhan bahwa hukum had dianggap bertentangan dengan nilai-nilai sosial adalah pandangan yang tak obyektif, tetapi subyektif. Karena hanya melihat dari sudut pandang orang yang dijatuhi hukuman had, tanpa mempertimbangkan akibat atau orang yang dicelakai.

2. Dalam kasus perzinaan, justru akan kita temukan syarat yang ketat sekali. Yaitu adanya pengakuan yang jelas dari pelaku, atau dengan adanya empat saksi mata yang melihat secara langsung kejadian tersebut. Dan mayoritas yuris Islam mensyaratkan, tidak boleh adanya perbedaan dalam pengakuan keempat saksi tersebut. Ketika syarat tersebut terpenuhi, maka hukum had dilaksanakan, alasannya adalah bukan karena kelakuan pelaku tersebut saja, akan tetapi adalah karena sifat buruk yang telah menodai masyarakat.
Sehingga hal ini harus segera dicegah dengan hukuman agar tak merembet membakar moral masyarakat yang lain.
3.  Dalam kasus kriminal yang tak ada had nya, maka kebijakan diserahkan pada hakim muslim dengan batasan tidak boleh melebihi had tertentu. Dan dalam hal ini harus diselaraskan dengan ruang dan waktu serta nilai-nilai positif semua masyarakat.

2.      B. Syari’at Islam dan kebijakan perekonomian
Lebih lanjut, tentang tuntutan mereka yang menganggap bahwa banyak hukum Islam sudah tidak relevan dan harus diganti, sebagaimana tuntutan mereka tentang pelegalan riba dalam hukum ekonomi dengan pertimbangan maslahah, dengan kesimpulan akhir bahwa sangat tidak pas kalau syari’at Islam diterapkan untuk Indonesia yang sedang membangun ekonomi, karena Islam mengharamkan riba.
Propaganda pelegalan riba dalam hukum ekonomi adalah salah fatal, karena sudah sangat jelas ditegaskan dalam hukum perekonomian bahwa uang tidak bisa dilahirkan dari uang, tapi uang adalah sesuatu yang terlahir dari manfa’at yang dihasilkan. Terlebih lagi pengambilan alasan (‘Illat) pengharaman riba adalah karena bertentangan dengan nilai sosial (‘Irfaq), sehingga mereka berkesimpulan bahwa yang diharamkan adalah praktek hutang konsumtif saja, tidak pada hutang produktif. Dengan mengusung asumsi bahwa praktek riba pada zaman jahiliah adalah hanya pada hutang konsumtif saja.
Analisa diatas jelas salah, karena jika alasan riba bertolak dari unsur belas kasih, maka, yang terjadi malah sebaliknya. Justru ketika kita menahan diri dari memberikan hutang kepada orang yang membutuhkan, itu adalah tindakan yang sangat bertentangan dengan nilai sosial. Jadi sebenarnya pengharaman riba adalah berangkat dari aplikasi kaidah perekonomian itu sendiri. Sedangkan nilai-nilai sosial adalah pesan akhlak yang sangat dianjurkan agama, namun bukan alasan pengharaman riba. Para Yuris dimasa sahabat dan seterusnya juga tak pernah satupun dari mereka yang mengatakan bahwa karena alasan nilai sosial maka riba hanya diharamkan dalam hutang konsumtif saja, tidak pada hutang produktif, padahal kapabelitas mereka tidak kita ragukan lagi, sebagaimana yang bisa kita baca dari catatan historis Islam yang banyak disekitar kita.
Anggapan yang sangat keliru, jika hutang riba di zaman Jahiliah hanya terfokus pada hutang konsumtif saja, tidak pada hutang produktif. Ini adalah kebodohan yang sangat, karena dalam realitanya hutang pada zaman Jahiliah adalah sampai pada puluhan ribu bahkan sampai ratusan ribu dirham, lalu apakah logis kalau hutang sampai sebanyak itu hanya untuk memenuhi kebutuhan makan minum saja, yang saat itu keperluan hidup tak melebihi sepuluh dirham.
Yang jelas berbeda dengan cara hidup orang sekarang yang menuntut serba mewah dalam segala hal. Riba juga bertentangan dengan konsep maslahah yang telah digariskan oleh agama, yaitu maslahah yang telah di nash dalam Al-Qur’an, maslahah yang dianaloqikan dengan maslahah yang telah di nash dalam Al-Qur’an dan maslahah Mursalah yaitu clear statemen dari adanya dukungan atau larangan dalam agama, namun masuk dalam maqasid al-khamsah.

2        C. Syari’at Islam dan persepsi diskriminasi terhadap kaum wanita
Diskriminasi ini adalah seputar kewajiban wanita menggunakan pakaian yang bisa menutupi aurat mereka, yang pada era industri sekarang ini mengharuskan setiap tangan manusia agar bekerja dan mencurahkan semua tenaganya. Dalam kondisi ini keberadaan setiap manusia perempuan menjadi sebuah keharusan baginya untuk ikut berperan serta secara bersama-sama dengan laki-laki, karena mereka (kaum wanita) adalah bagian dari masyarakat, sehingga jika mereka tetap berpakaian seperti yang dituntut oleh syari’at Islam maka mereka tidak akan mampu berpartisipasi bersama kaum laki-laki. Persepsi yang kedua adalah tuduhan bahwa busana muslimah itu dianggap menghambat kebangkitan logika, kultur dan social. Jadi harus segera diganti dengan pakaian yang bebas tidak terikat.
Kedua persepsi ini keduanya mengusung alasan yang salah, karena dalam kasus pertama, banyak kita temukan ribuan bahkan jutaan pemuda pengangguran yang berlalu-lalang. Jika benar pada era industri ini mengharuskan kerja total semua lapisan masyarakat baik laki-laki maupun wanita, maka pemandangan (jutaan pengangguran) itu tidak akan terlihat. Kasus ini akan berbeda ketika kita melirik gaya hidup matrialisme yang dianut bangsa eropa, dimana seorang kepala keluarga tidak ada beban nafkah terhadap keluarganya, baik kepada anak perempuan maupun isteri. Gaya hidup seperti ini tidak bisa kita jadikan standart untuk diterapkan dalam dunia Islam, yang telah memiliki kebijakan dalam urusan nafkah tersendiri.
Tidak ada satu pun pakar perancang dan pembuat pakaian yang mengatakan bahwa pakaian itu mempengaruhi kecerdasan, jadi sangat mengada-ada persepsi kedua diatas. Terlebih lagi bila kita lihat realita, banyak sekali kita temukan dalam para mahasiswi yang berbusana muslim lebih pandai dari pada teman-temannya yang menggunakan pakaian bebas (tak menutup aurat).


          











Jumat, 30 September 2011

Jalan-jalan di bogor

Sebenarnya ini bukan jalan2 gw yg pertama kalinya ke kebun raya bogor,
soal nya gw orang bogor,
jadi bukan hal yang aneh kalo maen2 lagi ke kebun raya,
tapi gak ada bosen2nya buat gw maen ke kebun raya,













Disini tuh tempatnya sejuk, nyaman, pokoknya bisa membuat pikiran anda jernih lagi.
dengan biaya masuk Rp.10.000,00 anda bisa bersenang-senang disini dengan keluarga.
oh iya biaya parkir disini cukup murah,
untuk motor Rp. 3000,00
untuk mobil Rp. 5000,00
kalo kita bawa mobil kita bisa berkeliling kebun raya,
tapi kendaraan beroda 2 tidak diperbolehkan,
jadi terpaksa kelilingnya jalan kaki saja hahah.

Ini adalah salah satu tempat terindah, terkeren, ternyaman disini
dengan rumput yang hijau suasana yang sejuk,
dapat membius kalian semua yang datang ke sini.














nih gw ada pemandangan yang iseng2 gw poto,
bagus banget deh pemandangannya

































Awal mula membuat pendahuluan makalah

PENDAHULUAN MAKALAH

          Pendahuluan makalah merupakan bagian awal makalah yang memberikan gambaran umum tentang mengapa topik yang disajikan dalam makalah harus disajikan. Dengan kata lain, bagian pendahuluan menguraikan alasan penulis tentang topik yang ditulisnya. Selain mengemukakan alas an, bagian pendahuluan merupakan bagian pengantar yang untuk pembaca guna mengetahui alasan ataupun isi makalah secara keseluruhan.
Mengingat fungsi bagian pendahuluan makalah sebagai pengantar tentang topik tulisan dan sarana pengarang dalam menyampaikan alasan penulisan, menjadikan pendahuluan makalah memiliki bagian-bagian yang khusus. Bagian-bagian itu berkaitan dengan unsur pendukung pendahuluan makalah.  Unsur atau komponen pendahuluan makalah adalah (1) latar belakang, (2) permasalahan/ rumusan masalah/ permasalahan, (3) tujuan penulisan, (4) manfaat penulisan makalah, dan (5) hipotesis (kesimpulan sementara terhadap suatu hal dan tidak harus ada). Berikut ini penjelasan unsur pendahuluan makalah.

A. Latar Belakang
          Bagian latar belakang sebuah makalah berisi hal-hal yang melandasi perlunya topik dalam karangan ilmiah itu ditulis atau alas an penulisan yang dikaitkan dengan kenyataan. Bagian ini diharapkan mampu mengantarkan pembaca pada masalah atau topic yang dibahas dalam karya ilmiah dan menunjukkan bahwa masalah yang dibahas dalam karya ilmiah itu sangat penting.
          Dalam bagian ini penulis diharapkan mampu mengemukakan sebab-sebab mengapa masalah yang dipersoalkan perlu diteliti dan ditulis (alas an penulis memilih topic/ judul tulisan). Dalam bagian latar belakang ini, penulis dapat mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
  1. Arti penting atau peranan topik pembicaraan.
  2. Perlunya pembinaan/peningkatan di bidang topik yang dibicarakan itu
  3. Perlunya masukan sebagai bahan pembinaan/ peningkatan di bidang topik pembicaraan
  4. Perlunya penelitian dilakukan khususnya untuk manfaat praktisnya maupun untuk manfaat keilmuan/teori
  5. Relevansi objek penelitian sebagai sumber data untuk dua segi kemanfaatan ilmu (praktis maupun teoritis
Sebuah bagian pendahuluan dapat disertai dengan beberapa buku acuan yang telah dibaca penulis khususnya tentang topik yang sama atau yang relevan dengan topik tulisan penulis. Dalam penyertaan itu, penulis perlu memberikan pembahasan khususnya informasi tentang perbedaan topik tulisan buku acuan dengan topik yang sedang ditulisnya. Bagian ini pun mencantumkan juga bagian-bagian yang akan dibahas dalam bab-bab berikutnya agar pembaca segera mengetahuinya secara sepintas lalu hal-hal apa saja yang akan diuraikan penulis.

B. Permasalahan/ Rumusan Masalah
       Bagian rumusan masalah merupakan bagian yang akan dibahas dalam karya ilmiah, khususnya pada bagian isi. Bagian ini tidak terbatas pada permasalahan/ persoalan yang memerlukan pemecahan, tetapi juga mencakup persoalan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, persoalan yang memerlukan deskripsi lebih lanjut, atau persoalan yang memerlukan penegasan lebih lanjut.
Rumusan masalah harus disajikan dalam bentuk pertanyaan. Selain itu, rumusan masalah haruslah jelas, padat, singkat, dan mampu memberikan pancingan persoalan yang akan dikemukakan penulis berkaitan topik tulisan. Rumusan masalah pun dapat dirinci menjadi beberapa sub masalah yang spesifik. Untuk rumusan masalah yang pemecahannya dicari melalui penelitian, penulis pelu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.      Penulis perlu mengetahui kedudukan penelitian/ penulisan yang dilakukannya di antara penelitian/ penulisan lain yang sejenis.
2.     Penulis benar-benar mampu menguraikan pertanyaan-pertanyaan yang menjadi topik permasalahan dan belum dijawab oleh peneliti lain.

C. Tujuan Penulisan/ Penelitian
       Bagian tujuan penelitian atau penulisan disesuaikan dengan bagian rumusan permasalahan. Rumusan tujuan pun dapat dirinci seperti bagian rumusan masalah, yaitu menjadi sub bagian yang spesifik. Dalam rumusan tujuan ini, penulis perlu menguraikan tentang usaha-usaha dan hasil-hasil yang telah dicapai secara garis besar. Bagian tujuan penelitian/ penulisan berisi uraian tentang apa yang ingindicapai dengan penulisan karya ilmiah tersebut.
Perumusan tujuan penulisan karya ilmiah ini memiliki fungsi ganda, yaitu bagi penulis dan bagi pembaca. Fungsi rumusan tujuan penulisan bagi penulis adalah sebagai sarana untuk mengarahkan kegiatan yang harus dilakukan selanjutnya dalam menulis karangan ilmiah, khususnya dalam pengumpulan bahan tulisan. Fungsi rumusan tujuan bagi pembaca adalah sebagai sarana informasi tentang apa yang disampaikan penulis melalui karya ilmiah yang dibuatnya.
Rumusan kalimat yang dipergunakan untuk menguraikan tujuan penulisan berupa kalimat komplek. Rumusan ini pun dapat dinyatakan secara rinci.

C. Manfaat Penulisan
          Bagian manfaat penulisan/ penelitian dapat diuraikan secara terpisah. Maksudnya, bagian manfaat dapat dinyatakan dari segi pratik/ kepentingan praktis, kepentingan keilmuan penulis/ si peneliti, dan untuk kepentingan kelompok atau instansi. Rumusan bagian manfaat ini dinyatakan dalam bentuk uraian berupa kalimat berita.

D. Hipotesis
          Hipotesis merupakan pernyataan yang berupa generalisasi tentatif/ sementara tentang suatu permasalahan yang belum tentu pasti kebenarannya. Hipotesis dapat dirumuskan secara jelas dan sederhana.

E. Sistematika penyajian
          Pada bagian ini penulis memberikan gambaran urutan isi makalah yang disesuaikan dengan rumusan masalah. Bagian ini merupakan bagian pengantar uraian isi makalah. Bagian ini tidak selalu disusun dalam bab khusus, melainkan dapat dinyatakan dalam suatu paragraf singkat.

Contoh Keranga Pendahuluan sebuah Makalah

IDENTIFIKASI PERMASALAHAN SISWA SMA DAN SOLUSINYA

I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.1.1       Alasan memilih topik mengapa diperlukanya identifikasi permasalahan siswa SMA dan solusinya
1.1.2      Kenyataan yang ada berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi siswa SMA dan solusinya yang ada selama ini
1.1.3      Alasan perlunya permasalahan yang dihadapi siswa SMA dipecahkan (dikaitkan dengan perkembangan peserta didik)
1.2 Rumusan Masalah
1.1.1       Permasalahan apa saja yang dihadapi siswa SMA?
1.1.2      Bagaimana mengatasi/ Solusi apa yang perlu dilaksanakan guna mengatasi permasalahan yang dihadapi siswa SMA?
1.3 Tujuan
1.3.1   Mendeskripsikan permasalahan yang dihadapi siswa SMA
                Menjelaskan bagaimana mengatasiatau solusi apa yang perlu dilaksanakan guna mengatasi permasalahannya yang dihadapi siswa SMA
      Manfaat
1.4.1 Orang tua:
Memberikan masukan kepada orang tua tentang permasalahan yang dihadapi siswa sehingga dapat bersikap arif terhadap anak
1.4.2 Sekolah:
Memberikan masukan tentang perkembangan anak secara positif dan negatif guna pendampingan dan pengarahan pencapaian prestasi belajar.
1.4.3 Konselor:
Memberikan gambaran tentang permasalahan yang dihadapi siswa SMA sehingga mampu memberikan pendampingan yang tepat guna membantu perkembangan siswa secara utuh dan menyeluruh.
1.4.4 Program Studi Bimbingan Konseling:
Memberikan masukan secara teoritis dan praktis tentang identifikasi permasalahan yang dihadapi siswa SMA dan solusinya.
1.4.5 Guru bidang studi/ wali kelas:
Memberikan bantuan kepada wali kelas atau guru bidang studi tentang permasalahan yang dihadapi siswa SMA dan solusi memecahkan masalah yang mereka hadapi demi perbaikan dan perkembangan pribadi anak di kelas khususnya dalam pretasi dan relasi.


Tugas:
Identifikasilah unsur-unsur pendahuluan makalah berikut ini!

Sumber

Rabu, 28 September 2011

Bruno Mars "Talking To The Moon"

Buat yang mau liat video clip Bruno Mars "Talking To The Moon" ini gw ada videonya, tadi iseng2 searching youtube nemu ginian haha...
Lagu ini buat gw sangat "sesuatu banget" haha,
lagu ini ngingetin gw sama seseorang yang jauh disana (lebay dikit) haha

 

Link:

Jumat, 23 September 2011

Liburan Sebelum Bulan Puasa

 Acaranya pas banget sehari sebelum  bulan puasa,
Gw dan temen rumah gw niat banget tuh mau maen ke curug,
Curugnya itu emang gak jauh dari rumah gw,
Yaa tepatnya di ciapus bogor jawa barat.

Pas gw udah nyampe di curug itu,
Lumayan kaget gw,
abisnya dulu itu curug bisa dibilang gak pantes dijadiin tempat wisata,
dan sekarang itu curug  bisa dibilang curug paling keren di kota bogor,
curug yang ada waterboom nya….
















Amazing







Nah buat kalian yg mau datang kesini,
Jangan kaget kalo udah liat curug nya,
Curug yang tinggi nya +- 20m
Kedalaman 10m











keren kan?



Gw iseng2  berenang disana sama temen2 gw,
Waw air nya dingin banget…





























Brrrr....








poto2 gw disana nih, 
pokoknya liburan ke curug luhur gak bakal nyesel deh,
tempatnya berada di Kota Bogor, Ciapus, Jawa barat